Perlu Dikaji Lagi Pengadaan Gudang Berpendingin
14-04-2014 /
KOMISI VI
Kementeran Perdagangan berencana akan membangun gudang berpendingin untuk menyimpan komoditas pertanian, agar para petani bisa mengatur penjualan hasil komoditasnya saat masa panen tiba. Sebagai gagasan, rencana ini sangat diapresiasi. Namun, implementasinya perlu dikaji ulang, karena banyak pembangunan gudang akhirnya terbengkalai.
Anggota Komisi VI DPR RI Atte Sugandi (F-PD), saat dihubungi melalui saluran telepon, Senin (14/4), berpendapat, gagasan Kemendag sangat bagus. Hanya saja perlu mempertimbangkan beberapa komoditas yang mungkin tidak tahan lama disimpan di gudang bependingin tersebut. Komoditas seperti cabai tidak layak masuk ke dalam gudang, karena tidak tahan lama. Yang bagus masuk gudang adalah kentang dan komoditas biji-bijian, seperti kedelai dan padi.
“Itu gagasan yang bagus sekali. Hanya saja jangan sampai harga sewanya lebih mahal dari harga produksinya,” harap Atte. Seperti diketahui, Kemendag sendiri berencana mecewakan gudang berpendingin kepada para petani dengan harga Rp300/kg/bulan untuk komoditas bawang merah. Untuk tahap pertama, Kemendag akan membangun gudang berpendingin di Brebes, Jateng sebagai sentra bawang merah. Lalu ada pula gudang di Boyolali, Jateng, untuk sentra cabai.
Melihat penempatan gudang berpendingin tersebut, Atte justru melihat, sebenarnya Boyolali merupakan sentra produk susu, buka cabai. Tapi kalau Brebes, memang, sudah tepat sebagai sentra bawang merah. Pembangunan gudang berpendingin, sekali lagi kata Atte, perlu kajian konfrehensif kembali. UU No.9/2011 tentang Resi Gudang yang dirumuskan Komisi VI juga sebenarnya sudah mengatur seputar pembangunan gudang untuk membantu produktifitas pertanian.
Atte lalu mencontohkan, di Lampung Tengah sudah ada gudang yang baru berjalan pemanfaatannya, yaitu untuk penyimpanan kopi. Begitu juga di Makassar sudah ada gudang untuk komoditi coklat. Namun, hingga kini, pemanfaatan gudang tersebut tidak optimal. (mh), foto : naefurodjie/parle/hr.